Aspirasi Warga Hasil Reses Resmi Jadi Pokok Pikiran DPRD Jembrana

Keterangan Foto : Aspirasi Warga Hasil Reses Resmi Jadi Pokok Pikiran DPRD Jembrana

Jembrana – Berbagai aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana selama pelaksanaan reses kini resmi dirumuskan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Rabu (2/9/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Jembrana itu dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, bersama Wakil Ketua I DPRD Jembrana, I Made Sabda, SM. Turut mendampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Putu Nova Noviana, SSTP, M.Si.

banner 728x250

Paripurna tersebut menjadi forum resmi untuk menyampaikan sekaligus mengesahkan hasil pelaksanaan reses seluruh anggota DPRD pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Aspirasi yang sebelumnya diperoleh langsung dari masyarakat di masing-masing daerah pemilihan selanjutnya dihimpun sebagai bahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jembrana.

Dalam prosesnya, laporan hasil reses dari masing-masing anggota DPRD disampaikan kepada Sekretariat DPRD untuk dilakukan penghimpunan dan perumusan. Setelah melalui mekanisme rapat paripurna, seluruh hasil penjaringan aspirasi tersebut mendapat persetujuan untuk ditetapkan sebagai Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, mengatakan reses bukan sekadar agenda rutin anggota dewan, melainkan menjadi sarana penting untuk mendengar secara langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, aspirasi yang muncul dalam kegiatan reses harus mendapatkan tindak lanjut melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah agar memiliki peluang untuk direalisasikan.

“Seluruh aspirasi dan usulan yang disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD selama pelaksanaan reses sudah dihimpun. Selanjutnya akan dirangkum melalui Sekretariat DPRD untuk kemudian disampaikan kepada pihak eksekutif agar dapat diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD,” ujar Sri Sutharmi.

Ia menjelaskan, masuknya usulan masyarakat ke dalam sistem perencanaan menjadi salah satu tahapan penting sebelum aspirasi tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan program pembangunan maupun penganggaran daerah.

Menurut Sri Sutharmi, ketersediaan anggaran saja tidak cukup untuk menjamin sebuah usulan dapat direalisasikan apabila sebelumnya belum tercatat dalam sistem perencanaan pemerintah.

“Yang paling utama adalah usulan tersebut harus masuk terlebih dahulu ke dalam SIPD. Ketika sudah masuk dalam sistem, kemudian tersedia anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, maka usulan itu dapat ditindaklanjuti. Namun apabila belum tercantum dalam SIPD, tentu akan sulit untuk dilaksanakan meskipun nantinya anggaran tersedia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Jembrana berharap seluruh hasil penjaringan aspirasi masyarakat tersebut tidak berhenti hanya sebagai catatan selama masa reses. Aspirasi yang telah dihimpun diharapkan dapat menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan Kabupaten Jembrana sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap seluruh usulan yang telah diserap dari masyarakat dapat segera diproses dan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan aspirasi masyarakat memiliki ruang dan dapat diperjuangkan dalam program pembangunan,” tegasnya.

Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jembrana Hasil Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2026.

Keputusan tersebut menjadi dasar resmi yang memuat berbagai masukan, kebutuhan, dan harapan masyarakat yang diperoleh anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan selama pelaksanaan reses.

Beragam aspirasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun arah kebijakan serta prioritas pembangunan Kabupaten Jembrana pada periode perencanaan berikutnya.

Dengan telah disahkannya Pokok-Pokok Pikiran DPRD melalui Rapat Paripurna tanggal 2 September 2026, DPRD Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat agar dapat terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sesuai kemampuan keuangan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250