Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana mulai pukul 13.30 WITA dan dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., selaku pimpinan rapat.
Rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, rapat meliputi penyampaian kata pengantar pimpinan DPRD, laporan Badan Anggaran, tanggapan anggota DPRD lainnya, permintaan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, hingga penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Sri Sutharmi, penyampaian laporan Banggar dalam rapat paripurna merupakan bagian dari tahapan sesuai Peraturan DPRD tentang Tata Tertib serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Badan Anggaran telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama TAPD. Oleh karenanya, pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya untuk selanjutnya dimintakan tanggapan serta persetujuan DPRD,” ujar Sri Sutharmi dalam pengantarnya.
Ia menjelaskan, apabila Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disepakati bersama, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Sri Sutharmi juga menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna meliputi kata pengantar pimpinan DPRD, laporan Badan Anggaran, tanggapan anggota DPRD lainnya, permintaan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, tanya jawab dan lain-lain, serta penutup.
Memasuki agenda utama, laporan Banggar memaparkan berbagai perkembangan kondisi keuangan daerah serta arah kebijakan perubahan APBD Jembrana Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kondisi perekonomian nasional maupun global masih belum sepenuhnya optimal. Situasi tersebut tercermin dari masih diberlakukannya efisiensi di berbagai lini kegiatan serta cukup beratnya beban APBD sebagai dampak pengurangan dana transfer.
Meski demikian, kondisi tersebut dinilai tidak menyurutkan semangat dan etos kerja DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 disebut merupakan penjabaran dari RKPD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026.
RKPD tersebut mengusung tema “Transformasi Teknologi dalam Empati Fiskal untuk kemandirian industri, perdagangan dan ketahanan pangan menuju Jembrana yang Maju, Harmoni dan Bermartabat”.
Dalam laporan Banggar disebutkan, penetapan KUA dan PPAS menjadi instrumen penting dalam pengelolaan anggaran daerah secara efektif dan efisien. Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun arah kebijakan fiskal sekaligus menetapkan prioritas pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Dari hasil pembahasan, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya perubahan pada sejumlah komponen utama APBD, mulai dari pendapatan daerah, belanja daerah hingga pembiayaan daerah.
Untuk pendapatan daerah, dalam rancangan perubahan Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp1.143.716.720.891,95. Angka tersebut meningkat dibandingkan target APBD induk Tahun 2026 sebesar Rp1.133.816.544.916,00 atau bertambah sekitar Rp9,9 miliar.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), target dalam perubahan Tahun 2026 justru mengalami penurunan. PAD ditargetkan sebesar Rp251.333.186.927,00, dibandingkan target APBD induk sebesar Rp264.895.365.366,00.
Dengan demikian, terdapat koreksi penurunan target PAD sebesar Rp13.562.178.439,00.
Sementara itu, pendapatan transfer dalam rancangan perubahan ditargetkan sebesar Rp892.383.533.964,95. Angka tersebut meningkat dibandingkan target APBD induk sebesar Rp868.921.179.550,00, atau bertambah sebesar Rp23.462.354.414,95.
Pada sisi belanja, total belanja daerah dalam rancangan perubahan Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp1.239.176.310.871,90.
Angka tersebut meningkat dibandingkan target belanja pada APBD induk Tahun 2026 sebesar Rp1.170.816.544.916,00, atau mengalami kenaikan sebesar Rp68.359.765.955,90.
Belanja daerah tersebut terdiri atas beberapa kelompok utama. Untuk belanja operasi, anggarannya ditargetkan mencapai Rp990.296.969.544,95. Nilai ini meningkat dibandingkan target pada APBD induk sebesar Rp935.644.637.723,00 atau bertambah Rp54.652.331.821,00.
Sementara belanja modal dalam perubahan Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp122.130.706.873,00. Angka tersebut meningkat dibandingkan target induk sebesar Rp107.022.266.225,00 atau bertambah Rp15.108.440.648,00.
Untuk belanja tidak terduga, dalam rancangan perubahan ditargetkan sebesar Rp1.894.454.387,00. Sedangkan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp124.854.180.067,00, meningkat sekitar Rp1,04 miliar dibandingkan target pada APBD induk.
Pada sisi pembiayaan daerah, arah kebijakan meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam rancangan perubahan Tahun Anggaran 2026, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp98.959.589.979,95, meningkat dibandingkan target APBD induk sebesar Rp40,5 miliar atau bertambah sekitar Rp58,46 miliar.
Selain membahas struktur perubahan anggaran, Banggar DPRD Jembrana juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan anggaran.
Salah satu perhatian Banggar berkaitan dengan kondisi iklim dan cuaca yang menyebabkan kekeringan di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana.
Banggar meminta organisasi perangkat daerah (OPD) agar menganggarkan dan melakukan langkah konkret dalam penanganan kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan tersebut juga diharapkan dapat dilakukan dengan memanfaatkan dukungan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia pada BPBD.
Perhatian lainnya diarahkan kepada kondisi keuangan RSUD Negara. Banggar mendorong agar penyertaan APBD Perubahan diberikan kepada RSUD Negara guna mendukung upaya rumah sakit menjadi lebih sehat dan produktif.
Namun, penyertaan APBD tersebut ditekankan perlu dilakukan bersamaan dengan audit internal secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran dapat tepat sasaran sekaligus mencegah terulangnya kesalahan yang sama di kemudian hari.
Banggar juga menyoroti penurunan target PAD. OPD diminta melakukan antisipasi serta penanganan terhadap berbagai permasalahan yang berpotensi memengaruhi penerimaan daerah di lapangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran PAD sekaligus menjaga kemampuan fiskal daerah.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi menegaskan, berbagai catatan dan rekomendasi hasil pembahasan tersebut hendaknya tidak berhenti pada dokumen persetujuan semata, tetapi menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Dalam pengantar pimpinan rapat, ia menyampaikan harapan agar setiap catatan, saran dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh Bupati beserta jajaran.
Hal tersebut diperlukan sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan pembangunan, terutama dengan memperhatikan penajaman dan kesinambungan prioritas program serta kegiatan dan mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan.
Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026 juga mempertimbangkan berbagai tantangan yang dihadapi daerah. Dalam laporan Banggar disebutkan, RKPD Semesta Berencana Tahun 2026 berfokus pada penguatan sektor strategis dan peningkatan daya saing sumber daya manusia.
Namun, daerah masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain degradasi lingkungan, keterbatasan energi dan sumber daya alam, pergeseran perdagangan dan industri menuju digitalisasi, serta tingginya biaya pendidikan dan kesehatan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi daerah untuk menentukan program dan kegiatan yang tepat dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jembrana.
Sri Sutharmi selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD terhadap agenda yang telah disampaikan. Setelah agenda disetujui, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran.
“Demikianlah agenda rapat yang perlu kita bahas pada hari ini. Selanjutnya saya mohon pendapat saudara-saudara sekalian, apakah agenda tersebut dapat disetujui?” ujar Sri Sutharmi sebelum melanjutkan rapat ke agenda laporan Banggar.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD Kabupaten Jembrana dan TAPD Kabupaten Jembrana beserta jajarannya, Banggar menyampaikan sejumlah masukan dan saran yang menjadi bagian dari laporan pembahasan.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dilakukan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Bupati dapat diterima dan disetujui.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting menuju penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Jembrana. Sesuai agenda rapat, setelah proses persetujuan selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Jembrana dan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Jembrana menempatkan kebijakan perubahan anggaran sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Seluruh catatan Banggar diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam memastikan program pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan pendapatan, serta penggunaan belanja daerah benar-benar dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jembrana. (%)







