DPRD Jembrana Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Banggar Tekankan Keseimbangan Pendapatan Dan Belanja

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Banggar Tekankan Keseimbangan Pendapatan Dan Belanja

Jembrana – Pembahasan arah perubahan anggaran Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2026 mulai dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jembrana bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Jumat (14/8/2026). Rapat dimulai pukul 11.30 Wita dan dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., selaku pimpinan Banggar. Agenda utama pertemuan adalah membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

banner 728x250

Pertemuan tersebut mempertemukan unsur legislatif dan eksekutif untuk mencermati kembali kerangka kebijakan anggaran daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD 2026.

Dalam arahannya, Ni Made Sri Sutharmi mengatakan pembahasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mengingat perubahan KUA dan PPAS berkaitan dengan berbagai komponen penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui TAPD perlu memberikan penjelasan mengenai asumsi dasar yang digunakan, perkembangan kebijakan pendapatan, rencana belanja, hingga kebijakan pembiayaan daerah.

“Pada rapat kerja hari ini kami minta kepada Saudara Sekda untuk menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan KUA, baik mengenai asumsi dasar, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah,” kata Sri Sutharmi.

Tidak hanya KUA, Banggar juga meminta pemaparan mengenai rancangan perubahan PPAS. Pembahasannya mencakup urusan pemerintahan, perangkat daerah, program dan kegiatan, serta komponen belanja yang tercantum dalam rancangan anggaran perubahan.

Sri Sutharmi menilai kelengkapan data menjadi salah satu faktor penting agar pembahasan antara DPRD dan TAPD dapat berlangsung efektif. Karena itu, TAPD diminta menyiapkan data pendukung yang dibutuhkan Banggar untuk mencermati setiap perubahan dalam rancangan anggaran.

“Kami minta kepada Saudara Sekda dan jajarannya untuk mempersiapkan data-data yang dianggap perlu sehingga dalam pembahasan nanti dapat lebih berjalan lancar,” ujarnya.

Salah satu perhatian Banggar dalam proses tersebut adalah hubungan antara kemampuan pendapatan daerah dengan rencana belanja. Pimpinan rapat mengingatkan agar perubahan anggaran memperhatikan kondisi pendapatan yang diproyeksikan sehingga belanja daerah dapat disesuaikan secara realistis.

“Terutama terkait dengan penyesuaian belanja daerah yang tidak sebanding dengan pendapatan daerah yang kita proyeksikan,” tegasnya.

Bagi DPRD, penyelarasan antara pendapatan dan belanja menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan anggaran. Dengan demikian, program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan PPAS dapat dibahas berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas yang telah ditetapkan.

Sri Sutharmi juga menekankan bahwa penyelesaian pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan kepentingan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

“Penyelesaian pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 ini adalah untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya.

Pembahasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Jembrana.

Setelah menyampaikan pengantar, pimpinan rapat kemudian memberikan kesempatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana selaku Ketua TAPD untuk menyampaikan sambutan sekaligus memberikan gambaran umum mengenai rancangan perubahan kebijakan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.

Rapat Banggar bersama TAPD ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan kebijakan anggaran Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2026. Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan pencermatan terhadap perubahan asumsi, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta prioritas program dan kegiatan.

Dengan adanya pembahasan secara bersama, diharapkan rancangan perubahan KUA dan PPAS dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250