JEMBRANA – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, sebanyak 123 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mendapatkan Remisi Umum (RU). Dari ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut, satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, menjelaskan sebelumnya telah mengusulkan pengajuan hak remisi tersebut dan seluruhnya telah disetujui sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026.
“Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang penerima RU I (pengurangan masa tahanan sebagian) dan 1 orang penerima RU II yang langsung bebas,” ujar Mahendra kepada wartawan, Senin (17/8).
Mahendra menjelaskan bahwa besaran pengurangan masa pidana bagi penerima RU I bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Penerima pengurangan hukuman terbanyak jatuh pada kategori remisi 3 bulan, yaitu sebanyak 47 orang.
Berikut rincian lengkap usulan RU I di Rutan Kelas IIB Negara:
Remisi 1 Bulan: 26 orang
Remisi 2 Bulan: 34 orang
Remisi 3 Bulan: 47 orang
Remisi 4 Bulan: 7 orang
Remisi 5 Bulan: 7 orang
Remisi 6 Bulan: 1 orang
“Napi kasus narkotika mendominasi daftar remisi ini, karena secara keseluruhan populasi warga binaan di sini memang didominasi oleh kasus tersebut,” tambah Karutan.
Sementara itu, untuk satu-satunya napi yang diusulkan menerima RU II (langsung bebas), merupakan warga binaan dari kasus pencurian yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 2 bulan.
“Karena sisa masa pidananya kurang dari 2 bulan, maka tepat pada tanggal 17 Agustus nanti yang bersangkutan langsung bebas,” jelasnya.
Pihak Rutan menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan. Dari 213 napi yang menghuni Rutan Negara, hanya 123 orang yang dinilai memenuhi kriteria substantif maupun administratif.
Saat ini, kondisi Rutan Kelas IIB Negara tercatat mengalami krisis kapasitas (overcapacity). Rutan yang idealnya hanya menampung 71 orang, kini dihuni oleh 213 warga binaan. Dari total penghuni tersebut, kasus narkotika mencakup lebih dari 50 persen, atau sebanyak 209 orang.







