JEMBRANA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HS (55). Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut diringkus usai melancarkan aksi curanmor di 10 lokasi (TKP) berbeda di Bali, yakni 5 TKP di Kabupaten Jembrana dan 5 TKP di Kabupaten Tabanan.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar usai menjalani hukuman di Polres Banyuwangi sekitar 6 bulan lalu,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, Jumat (14/8).
Terungkapnya kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor: LP/B/83/VIII/2026/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI tertanggal 7 Agustus 2026. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada Senin (3/8) sekitar pukul 08.30 WITA di halaman depan Dealer Toyota, Jalan Gajah Mada, Desa Dangin Tukad, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan data, serta memeriksa saksi dan tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan mendalam, petugas mengendus keberadaan pelaku di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
“Pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim bergerak ke Banyuwangi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Modus Kunci Nyantol dan Kunci Dol
Dalam menjalankan aksinya, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta warga Dusun Sere, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi ini memanfaatkan kelalaian para korban. Modusnya, mengincar sepeda motor yang kuncinya masih terpasang (nyantol) atau menggunakan kunci yang sudah rusak (dol).
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah beraksi di 5 TKP di wilayah hukum Polres Jembrana dan 5 TKP di wilayah Tabanan. Untuk barang bukti serta penanganan TKP di wilayah Tabanan, saat ini telah diserahkan ke Polres Tabanan.
Adapun barang bukti 5 unit sepeda motor yang berhasil disita Sat Reskrim Polres Jembrana antara lain:
Honda Supra X 125 (DK 2404 ZE) – Dicuri di parkiran liar Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (29/7/2026). Korban I Wayan Kayun mengalami kerugian Rp 6 juta.
Honda Beat (DK 3689 ZQ) – Dicuri di sebelah timur Pasar Tegalcangkring, Mendoyo pada Rabu (29/7/2026). Korban I Ketut Wiarma mengalami kerugian Rp 12 juta.
Honda Vario (DK 6370 ZC) – Dicuri di area parkir luar Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (1/8/2026). Korban Ida Bagus Komang Trisna mengalami kerugian Rp 3,2 juta.
Honda Genio (DK 6096 ZZ) – Dicuri di halaman rumah warga di Desa Mendoyo Dauh Tukad pada Senin (3/8/2026). Korban I Gusti Kade Sukadana mengalami kerugian Rp 23 juta.
Honda Supra X 125 (DK 2123 ZF) – Dicuri di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual pada Senin (3/8/2026). Korban Ni Putu Eka Cita Suwandari mengalami kerugian Rp 13 juta.
Selain 5 unit motor, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti 4 lembar plat nomor aluminium palsu/cadangan (DK 3203 ACV, P 2092 SL, P 6753 RL), 3 buah kunci pas, helm, jaket, topi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini HS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengusut kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Atas maraknya kasus ini, Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dikunci stang dengan baik, gunakan kunci pengaman tambahan, dan jangan pernah meninggalkan kunci pada kendaraan, terlebih jika rumah kunci sudah rusak. Segera laporkan jika melihat hal mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.







