JEMBRANA – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial KMP harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali. Remaja yang tidak bekerja ini ditangkap lantaran nekat menjadi perantara prostitusi yang melibatkan dua orang teman sebayanya sendiri.
Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Jembrana pada Rabu (22/7) sekira pukul 19.30 WITA.
“Pelaku dan dua orang anak korban ini masih di bawah umur dan saling mengenal. Terhadap pelaku maupun korban, kami lakukan upaya pendampingan khusus,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, saat pers release di Auditorium Pemkab Jembrana, Jumat (14/8).
Dua korban yang dijajakan pelaku yakni CNTK (17) dan CTR (15). Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA di Kabupaten Jembrana. Sementara pelaku KMP (17) sudah tidak bekerja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan prostitusi anak di wilayah hukum Polres Jembrana. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku dan korban di sebuah penginapan.
Kejadian berawal saat KMP menerima pesan WhatsApp dari seorang pria yang meminta dicarikan tiga orang wanita untuk diajak berhubungan intim. Namun, KMP merespons bahwa ia hanya memiliki dua orang teman yang bisa dihubungi.
Setelah pria tersebut setuju, KMP menawarkan CNTK dengan tarif Rp 1.000.000 dan CTR dengan tarif Rp 1.500.000. KMP nekat menawarkan kedua temannya lantaran mereka sebelumnya sempat curhat sedang mengalami kesulitan keuangan.
“Anak pelaku berinisiatif menawarkan keduanya karena para korban sebelumnya mengaku sedang butuh uang. Dari setiap transaksi yang berhasil, KMP mengambil keuntungan sebagai perantara sebesar Rp 200 ribu,” sambung Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana.
Usai disepakati, KMP dan kedua korban lantas menuju penginapan di Kecamatan Jembrana. Setibanya di lokasi, pria pemesan menyerahkan uang Rp 1.000.000 untuk pembayaran korban CNTK. Tak berselang lama, sebelum pemesan kedua datang untuk korban CTR, petugas dari Polres Jembrana langsung menggerebek lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa KMP sendiri ternyata sudah terlebih dahulu menjajakan dirinya sendiri dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 1 unit ponsel OPPO A38 (warna putih), 1 unit ponsel OPPO A53 (warna hitam), 1 unit ponsel iPhone 11 Pro (warna putih)
Atas perbuatannya, KMP dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Menanggapi kasus prostitusi anak ini, Polres Jembrana mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada:
Peran Orang Tua: Tingkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama terkait pergaulan harian dan penggunaan media sosial.
Kewaspadaan: Jangan mudah percaya pada ajakan atau tawaran uang/pekerjaan mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan anak.
Stop Eksploitasi: Dilarang keras mengeksploitasi atau memanfaatkan anak demi keuntungan pribadi.







