Tebang Kayu Jati di Hutan Klatakan, Pria di Jembrana Dibekuk Polisi

keterangan foto: Tebang Kayu Jati di Hutan Klatakan, Pria di Jembrana Dibekuk Polisi

Jembrana – Praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Klatakan, Jembrana, Bali, dibongkar polisi. Seorang pria berinisial AH (35) diciduk dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berkat kejelian warga di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Mereka curiga dengan aktivitas sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan kayu jati hasil jarahan. Warga kemudian melapor ke polisi pada Minggu (7/6).

banner 728x250

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Selasa (9/6).

Mendapat laporan itu, AKP Alit Darmana memimpin langsung tim opsnal mendatangi lokasi. Benar saja, di dalam gudang tersebut petugas menemukan tumpukan kayu jati glondongan berukuran besar tanpa dokumen resmi.

“Petugas berhasil menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan,” jelas Alit.

Total ada 34 gelondong kayu jati berbagai ukuran yang disita. Kayu-kayu siap jual itu rata-rata memiliki panjang sekitar dua meter.

Saat diinterogasi petugas, pemilik kayu tak berkutik. Ia mengakui puluhan batang jati itu ditebang secara ilegal dari kawasan hutan Klatakan tanpa mengantongi izin yang sah.

Tersangka AH beserta seluruh barang bukti 34 gelondong jati langsung digelandang ke Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Alit menegaskan, tindakan tegas ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian alam di Pulau Dewata dari tangan para penjarah hutan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan,” tegas Alit.

Polisi memastikan perang terhadap illegal logging di Jembrana akan terus berlanjut secara konsisten, mulai dari langkah preventif hingga penegakan hukum yang agresif. Mengingat, hutan Klatakan memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem warga.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jembrana masih memeriksa intensif tersangka AH untuk memburu kemungkinan adanya keterlibatan pelaku atau jaringan lain.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250