Sempat Kejar-kejaran, Bule Rusia Ditangkap BNN di Kintamani

Ket Foto: Penangkapan dua warga negara asing di kintamani Bangli, yang diduga terlibat jaringan narkotika internasional

BANGLI – Aksi pengejaran dramatis yang melibatkan dua warga negara asing asal Rusia menggemparkan masyarakat Bangli, Bali, Jumat (5/6) pagi. Kedua pria berinisial SK (39) dan KK (51) yang diduga terkait jaringan narkotika internasional akhirnya berhasil diamankan aparat gabungan setelah melakukan pelarian berbahaya dan menabrak sejumlah warga di wilayah Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli.

Peristiwa tersebut bermula ketika aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai melakukan operasi terhadap kedua warga negara asing yang diduga menjadi target penyelidikan kasus narkotika lintas negara. Saat hendak diamankan, keduanya justru memilih melarikan diri menggunakan mobil Toyota Raize warna merah bernomor polisi DK 1369 FBG.

banner 728x250

Dalam upaya menghindari pengejaran petugas, kendaraan yang dikemudikan pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga secara ugal-ugalan di sejumlah ruas jalan. Situasi yang semula tenang berubah menjadi mencekam ketika mobil tersebut memasuki kawasan permukiman dan jalan raya yang ramai dilalui masyarakat.

Akibat aksi pelarian tersebut, sejumlah warga menjadi korban. Korban yang mengalami luka paling serius adalah Ni Wayan Sudarmi (71), seorang pedagang bubur yang sehari-hari berjualan di sekitar kawasan SMKN 2 Bangli. Lansia tersebut mengalami luka pada kedua lutut dan harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Bangli.

Selain itu, tiga warga lainnya yakni Ni Nengah Koplin, I Wayan Sudiana, dan Ni Ketut Sadri juga dilaporkan mengalami luka-luka setelah kendaraan yang dikendarai pelaku menghantam sepeda motor yang mereka gunakan.

Melihat kondisi yang semakin membahayakan keselamatan masyarakat, petugas gabungan terus melakukan pengejaran. Informasi yang beredar menyebutkan aparat sempat memberikan peringatan kepada pelaku agar menghentikan kendaraan. Namun upaya tersebut tidak diindahkan sehingga pengejaran berlanjut hingga kawasan Jalan Danau Buyan, Desa Kayubihi.

Pelarian kedua warga negara asing tersebut akhirnya berakhir setelah kendaraan yang mereka gunakan berhasil dihentikan aparat. Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bangli sebelum selanjutnya diserahkan kepada penyidik BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol Stevy F. Pattiasina, membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap dua warga negara asing tersebut. Namun hingga kini pihak berwenang masih mendalami peran masing-masing tersangka serta keterkaitannya dengan dugaan jaringan narkotika internasional yang menjadi target penyelidikan.

Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan publik terkait keberadaan warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana di Bali. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk menelusuri jaringan yang diduga berada di belakang kedua tersangka.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada para korban yang menjadi pihak paling dirugikan dalam peristiwa tersebut. Warga menilai keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ulah pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri dari proses hukum.

Jika nantinya terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, kedua tersangka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kategori tertentu sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan penyidik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Bali bukanlah tempat aman bagi pelaku kejahatan transnasional. Aparat diharapkan tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga membongkar seluruh jaringan yang diduga beroperasi di balik kasus tersebut sehingga tidak lagi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250