DENPASAR – Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pengendali aktivitas penimbunan ribuan liter solar subsidi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai itu hanya dijatuhi hukuman 1 bulan 10 hari penjara.
Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (2/6). Vonis super ringan ini langsung menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya perkara yang terungkap.
Selain menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam jumlah masif, kasus ini juga menyeret isu penggunaan lahan di kawasan konservasi. Publik pun mempertanyakan sejauh mana efek jera yang ditimbulkan dari vonis tersebut.
Berawal dari Penggerebekan Polda Bali
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada 30 Desember 2025 lalu. Polisi menggerebek sebuah lokasi di kawasan Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi, tiga unit truk tangki, serta sejumlah fasilitas penampungan yang digunakan sebagai sarana penyimpanan dan distribusi BBM ilegal.
Melihat besarnya barang bukti yang diamankan, aktivitas ilegal ini diduga kuat telah berlangsung secara sistematis. Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil justru ditimbun. Solar tersebut kemudian diduga dijual kembali ke sektor industri dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Siasat Gunakan Lahan Adat di Kawasan Konservasi
Hal lain yang membuat kasus ini menyita perhatian publik adalah lokasi penimbunan yang masuk dalam kawasan berkaitan dengan Tahura Ngurah Rai. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai area konservasi dan penyangga lingkungan justru disulap menjadi tempat penampungan BBM ilegal.
Dalam proses persidangan terungkap fakta mengejutkan. Lahan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan pengajuan izin untuk kepentingan adat dan kegiatan religi. Namun dalam perjalanannya, fungsi area tersebut malah melenceng jauh menjadi lokasi penimbunan solar subsidi skala besar.
Fakta inilah yang memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan pemanfaatan lahan, serta potensi penyimpangan fungsi kawasan ekologis penting di Bali tersebut.
Di bawah Bendera PT Lianinti Abadi
Nyoman Tompel diketahui berperan sebagai otak yang mengendalikan operasional kegiatan tersebut melalui bendera PT Lianinti Abadi. Selain dirinya, aparat penegak hukum juga menetapkan sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam jaringan distribusi solar subsidi ini.
Padahal, para terdakwa dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut tidak main-main, yakni maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Namun nyatanya, perkara kakap yang melibatkan penimbunan 10 ribu liter solar dan pencaplokan lahan Tahura ini berakhir antiklimaks dengan vonis 1 bulan 10 hari penjara untuk Nyoman Tompel.
Kini, masyarakat luas terus menyoroti putusan yang dianggap timpang tersebut. Publik masih menunggu apakah pengusutan kasus ini akan mandek pada putusan pengadilan, atau bakal ada penelusuran lebih dalam terkait dugaan penyalahgunaan lahan Tahura Ngurah Rai serta jaringan distribusi solar subsidi yang lebih luas.







