Kurang dari 24 Jam, Maling Tas Sopir Pick Up di SPBU Jembrana Dibekuk Polisi

Ket Foto : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil meringkus pelaku pencurian tas selempang

JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bergerak cepat mengungkap kasus pencurian tas selempang milik seorang pengendara di kawasan SPBU, Jalan Sudirman, Kelurahan Pendem, Jembrana. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus polisi.

Peristiwa pencurian ini menimpa korban berinisial K (56), seorang warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5) sekitar pukul 10.00 WITA.

banner 728x250

Saat itu, korban bersama rekannya sedang sibuk mengganti ban mobil pick up L300 miliknya yang kempis di area SPBU Rahayu setelah mengisi bahan bakar. Selesai mengganti ban, korban melanjutkan perjalanan ke wilayah Tegal Asih untuk menambal ban tersebut.

Apes, saat hendak membayar ongkos tambal ban, korban baru menyadari tas selempang hitam miliknya yang ditaruh di dalam mobil telah raib. Tas tersebut berisi uang tunai Rp 729 ribu, sebuah ponsel, SIM, serta sejumlah kartu ATM. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 2,5 juta dan langsung melapor ke Polres Jembrana.

Menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana bersama tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya manis, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I KM alias Fery (55) pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Desa Tukadaya,” kata Alit Darmana kepada wartawan.

Dari hasil interogasi, Fery mengakui seluruh perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang fokus mengganti ban kendaraan.

Setelah berhasil menyikat tas korban, Fery kabur ke sebuah bangunan kosong di wilayah Dauhwaru. Di sana, ia mengobrak-abrik isi tas, lalu menggasak uang tunai dan ponsel milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 729 ribu, ponsel merek Itel, tas selempang hitam milik korban, beserta dokumen pribadi korban. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” jelas Alit Darmana.

Kecepatan polisi mengungkap kasus ini menuai pujian dari korban. K menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polres Jembrana.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Jembrana karena laporan saya ditangani dengan cepat dan barang-barang saya juga berhasil ditemukan kembali,” ungkap K.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat berada di tempat umum.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang bisa diakses gratis selama 24 jam jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250