PHDI Perjuangkan Kepastian Hukum Akses Umat ke Pura di Kawasan BTID Serangan

Ket Foto: PHDI Perjuangkan Kepastian Hukum Akses Umat ke Pura di Kawasan BTID Serangan

DENPASAR, — Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar meninjau langsung kondisi sejumlah pura di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Denpasar Selatan, Minggu (17/5/2026).

Langkah ini dilakukan untuk merespons aspirasi umat sekaligus memastikan adanya jaminan hukum yang permanen terkait akses peribadatan bagi pemedek (umat yang bersembahyang) di masa depan.

banner 728x250

Kekhawatiran muncul seiring berubahnya bentang alam di kawasan tersebut pascareklamasi yang berlangsung sejak era 1990-an.

Sebelum adanya proyek tersebut, sejumlah pura yang berada di pesisir Serangan dapat diakses secara terbuka melalui jalur pantai. Namun kini, umat harus melewati akses jalan di dalam area yang dikuasai BTID berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kekhawatiran jangka panjang yang berkembang di masyarakat.

Umat mengkhawatirkan keberlanjutan akses peribadatan apabila kelak BTID melakukan pengembangan kawasan dengan mendirikan bangunan-bangunan baru.

“Kami turun melihat langsung lokasi untuk mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat dalam jangka panjang. Bagaimana nantinya akses masuk ke pura bilamana BTID mengembangkan area dengan bangunan-bangunan baru?

Apakah akses yang selama ini digunakan tetap bisa diakses? Sebab, informasinya akses tersebut berada dalam SHGB yang dikuasai BTID,” ujar Nyoman Kenak di Denpasar, Minggu.

Tercatat ada enam pura yang jalurnya kini berada di dalam area BTID, yaitu Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.

Berdasarkan informasi dari perwakilan warga Desa Adat Serangan, Wayan Astawa, serta tokoh masyarakat setempat, Kemuantara dan Wantana, umat kini harus selalu berkoordinasi dengan pihak manajemen BTID setiap kali melaksanakan upacara keagamaan (Piodalan atau Pujawali).

Aspirasi Akses Permanen
Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menambahkan bahwa hingga saat ini pihak manajemen BTID dinilai kooperatif dan tidak pernah mempersulit umat yang ingin bersembahyang, baik pada hari raya besar maupun persembahyangan rutin.

Kendati demikian, masyarakat pengempon (pengelola) pura tetap mendesak adanya legalitas yang kuat.

“Yang kami tangkap adalah aspirasi masyarakat akan pentingnya kepastian akses permanen sebagai fasilitas umum yang terbuka dalam jangka panjang. Hal ini penting agar tidak muncul kendala baru di masa yang akan datang,” kata Putu Wirata.

Langkah responsif PHDI ini juga dilakukan untuk menyikapi informasi yang berkembang di media sosial mengenai adanya rasa ketidaknyamanan sebagian umat saat beribadah, salah satunya dipicu oleh sistem penjagaan keamanan (sekuriti) kawasan yang dinilai terlalu ketat.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Wakil Ketua PHDI Bali, Wayan Sukayasa, menegaskan pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan formal dengan pemegang otoritas dari berbagai instansi terkait, baik di tingkat Pemerintah Kota Denpasar maupun Pemerintah Provinsi Bali.

“Sebagai bentuk atensi atas aspirasi umat Hindu yang melaksanakan upacara di pura-pura tersebut, secepatnya kami agendakan untuk membahas masalah ini bersama pemegang otoritas di berbagai instansi di Bali dan Kota Denpasar,” kata Sukayasa.

Dalam peninjauan tersebut, jajaran pengurus PHDI Bali yang turut hadir antara lain Komang Iwan Pranajaya (Wakil Ketua) dan Dr. Ketut Wartayasa.

Kehadiran lembaga perwakilan umat ini diharapkan mampu menjembatani dialog yang konstruktif antara masyarakat adat, pihak swasta selaku pengelola kawasan, dan pemerintah demi menjaga kesucian serta kelancaran jalannya ibadah.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250