BULELENG – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali, memicu polemik. Proyek yang mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026 tersebut disorot tajam lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap dan minim transparansi kepada masyarakat.
Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, menyuarakan keberatan warga. Selain masalah administrasi, lokasi proyek yang berada di tikungan tajam jalur provinsi dinilai membahayakan pengguna jalan karena tumpukan material bangunan.
“Paling tidak ada pemberitahuan tertulis, pemasangan banner proyek, atau sosialisasi terbuka. Ini menyangkut keselamatan warga juga karena material pembangunan berada di tikungan jalan provinsi,” ujar Dewa Mertayasa kepada wartawan, Jumat (8/5).
Dewa mengungkapkan, pelaksana proyek dikabarkan hanya berpegang pada rekomendasi Perbekel dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu saat itu. Namun, ia menegaskan rekomendasi tersebut bukan dasar hukum untuk memulai konstruksi sebelum izin utama dari Pemkab Buleleng terbit.
Ia mengaku telah melakukan penelusuran ke sejumlah instansi, mulai dari Ketua DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PU, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dulu Perbekel sempat menyampaikan kalau tower itu sudah ada izin dari Kominfo. Tapi setelah saya cek langsung ke Kominfo, mereka menyampaikan tidak pernah mengeluarkan izin seperti itu karena semua perizinan satu pintu ada di DPMPTSP,” tegas Dewa.
Tak hanya itu, pihak Kecamatan melalui Sekcam disebut belum menerima tembusan resmi. Masalah ini pun telah dilaporkan warga ke Satpol PP Buleleng.
Warga menegaskan tidak berniat menghambat pembangunan infrastruktur digital di desa mereka. Namun, mereka menuntut prosedur hukum ditegakkan demi keamanan lingkungan.
“Kalau masyarakat diam nanti salah, kalau menyampaikan juga dianggap salah. Kami hanya ingin prosedurnya jelas dan sesuai aturan,” imbuhnya.
Secara regulasi, pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berisiko melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sanksinya mulai dari penghentian proyek, penyegelan, hingga pembongkaran paksa.
Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, belum memberikan penjelasan detail terkait tudingan warga tersebut. Melalui pesan singkat, ia mengajak pihak terkait untuk bertemu langsung.
“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik pak datang ke desa, suksma,” tulis Dewa Made Sariana singkat via WhatsApp.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan pemenang proyek maupun dinas terkait mengenai status legalitas pembangunan tower tersebut.







