Magetan – Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal kembali digelar pada Selasa (5/11/2025). Kegiatan diawali dengan apel pengarahan pimpinan oleh Kabid Penegakan Perda, Gunendar, sebelum tim diterjunkan ke tiga kecamatan, yakni Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat.
Di Kecamatan Ngariboyo, petugas menemukan sekitar 200 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi oleh Bea Cukai (BC) Madiun, seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk penanganan lanjutan.
Di Kecamatan Kartoharjo, petugas tidak menemukan barang kena cukai ilegal. Meski demikian, warga memberikan informasi adanya toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Petugas masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan lokasi dan kebenaran laporan tersebut.
Sementara itu, di Kecamatan Barat, tim kembali menemukan 39 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti turut diamankan dan dibawa ke Kantor BC Madiun setelah proses administrasi.
Kabid Penegakan Perda, Gunendar, menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak akan berhenti. Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan merusak iklim persaingan usaha. Kami bersama Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan hingga ke tingkat desa,” tegasnya.
Operasi gabungan ini merupakan wujud sinergi pemerintah daerah dan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai. (%)







