Jembrana – Bersama beberapa OPD, Komisi II DPRD Jembrana melangsungkan rapat kerja di ruang sidang DPRD, pada Kamis (15/5/2025), yang tujuannya mengevaluasi serta mereview pemungutan pajak reklame dan bagaimana pelaksanaannya sejauh ini.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Ketut Suastika, S.Sos, MH, rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil rapat Badan Musyawarah DPRD sebelumnya, tanggal 7 Mei 2025. Ia menekankan bahwa sektor reklame masih menyimpan potensi besar yang belum tergarap maksimal untuk meningkatkan PAD.
Dalam rapat, Suastika menyampaikan bahwa regulasi daerah—terutama Perda tahun 2011 yang jadi dasar hukum pemungutan pajak reklame—perlu segera disesuaikan. Regulasi tersebut dinilai tak lagi relevan dengan situasi saat ini dan perlu diperbaharui, termasuk Peraturan Bupati sebagai turunannya.
Rapat ini juga melibatkan kehadiran dari Dinas PMPTSP, BPKAD, serta Satpol PP Kabupaten Jembrana. Ketiga instansi itu memberikan berbagai paparan dan masukan terkait hambatan, kendala teknis, dan aspek pengawasan reklame yang masih perlu diperkuat.
Sistem digital seperti SIREO (Sistem Informasi Reklame Online) menjadi fokus yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP, I Made Gede Budiartha, SSTP, M.Si. Ia menyebut bahwa sistem ini memudahkan pelaku usaha untuk mengunggah dokumen, memantau proses perizinan, dan mengetahui titik reklame secara langsung dan real-time.
Dari sisi perencanaan anggaran, I Gede Gus Dendi, ST dari BPKAD mengungkapkan bahwa kesadaran wajib pajak memang mengalami peningkatan, namun masih ditemukan papan reklame yang tidak berizin dan lemahnya koordinasi antara instansi masih menjadi kendala serius.
I Ketut Jaya Wirata, SH dari Satpol PP menegaskan bahwa reklame ilegal akan terus ditertibkan secara menyeluruh dengan pendekatan yang humanis. Ia juga meminta agar DPRD bisa ikut mendukung langkah penegakan agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Di luar persoalan teknis, Suastika juga menyoroti banyaknya reklame yang sudah kedaluwarsa namun masih dipasang, serta masalah iklan rokok yang belum dapat dikenai pajak karena belum adanya landasan hukum yang jelas dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Tak hanya soal reklame, Komisi II juga menyuarakan keresahan masyarakat atas maraknya penjualan rokok tanpa cukai dan keberadaan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar, yang dinilai mengganggu pemandangan kota sekaligus memengaruhi retribusi pasar secara langsung.
Sebagai hasil akhir, sejumlah poin disepakati dalam rapat ini: revisi Perda dan Perbup tentang reklame, pemanfaatan optimal SIREO, penertiban reklame ilegal, peningkatan sinergi OPD, serta kajian pajak iklan rokok. Koordinasi dengan kepolisian dan pengaturan ulang PKL juga masuk dalam agenda prioritas.
Rapat kerja kemudian ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak yang hadir untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan dari sektor reklame. (!)







