Jembrana, Nirmedia – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di Ruang Sidang Utama pada Senin (13/1/2025). Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Ni Made Sri Sutharmi mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan dan pengesahan Ranperda ini. Harapannya, aturan yang telah ditetapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Jembrana,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi dan pengawasan terhadap Perda yang telah disahkan. Menurutnya, aturan yang baik harus diiringi dengan eksekusi yang efektif agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Adapun tiga Ranperda yang disahkan dalam sidang tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, dalam pernyataan akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dedikasi dan kerja keras dalam menjalankan tugas legislasi.
“Pengesahan tiga Perda ini merupakan langkah maju bagi Jembrana. Namun, tugas kita tidak berhenti di sini. Implementasi yang baik dan pengawasan yang ketat akan menjadi tantangan berikutnya,” ungkap Bupati Tamba.
Dengan ditetapkannya tiga Perda ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. (!)







