Jembrana, Nirmedia – DPRD Kabupaten Jembrana mengadakan rapat kerja untuk membahas permasalahan pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana pada Senin (10/2/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, S.M.
Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bappeda, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Jembrana. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas dampak regulasi baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPRD menekankan pentingnya rapat ini sebagai langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait pegawai Non-ASN.
“Kami ingin memastikan keputusan yang diambil berpihak pada pegawai Non-ASN yang telah lama mengabdi. Harapan kami, ada solusi terbaik bagi mereka yang belum lolos seleksi PPPK,” ujar Ketua DPRD.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana pada 3 Februari 2025, yang menetapkan perubahan jadwal kegiatan Februari, termasuk pembahasan tenaga kerja Non-ASN. Hal ini menjadi perhatian utama setelah implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sesuai Pasal 66 dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah wajib menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN paling lambat Desember 2024. Sejak aturan ini berlaku pada 31 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN selain PNS dan PPPK. Pegawai Non-ASN yang diangkat setelah regulasi ini berlaku tidak dapat dipertahankan dan harus diberhentikan.
Berdasarkan arahan Kemendagri dan Kemenpan-RB, Pemkab Jembrana mengambil langkah untuk memberhentikan pegawai Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Ketua DPRD memahami kebijakan tersebut, namun juga menerima banyak keluhan dari pegawai Non-ASN yang terdampak, termasuk dari keluarga mereka.
“Kami menerima laporan dari orang tua pegawai yang diputus kontraknya. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan lebih lanjut agar dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada mereka. Kami juga ingin mengetahui nasib pegawai Non-ASN yang telah bekerja sebelum UU No. 20 Tahun 2023 diundangkan. Apakah mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau ada opsi lain?” ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPRD menyoroti kondisi keuangan daerah yang cukup mengkhawatirkan, sehingga keputusan terkait tenaga kerja Non-ASN harus mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.
Sebagai hasil dari rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Jembrana mengajukan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Jembrana, antara lain:
Pertama. Segera menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi pegawai Non-ASN yang telah mengikuti tes PPPK gelombang II agar hak-hak mereka, termasuk nafkah, dapat segera dibayarkan.
Kedua. Mengkomunikasikan dan menyiapkan regulasi serta anggaran untuk pengadaan tenaga outsourcing guna memenuhi kebutuhan tenaga pramusaji, sopir, dan penjaga malam di lingkungan pemerintahan.
Ketuga. Mengupayakan konsultasi kembali ke kementerian terkait nasib tenaga kontrak yang sebelumnya masuk dalam database, tetapi akunnya terblokir saat mengikuti seleksi CPNS. Pansel diharapkan segera melaporkan data mereka ke kementerian agar mendapatkan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali.
Dengan adanya rapat kerja ini, DPRD berharap dapat menemukan solusi terbaik bagi pegawai Non-ASN di Kabupaten Jembrana, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan regulasi nasional dan kondisi keuangan daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis agar kesejahteraan pegawai Non-ASN tetap terjamin dan proses transisi ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkas Ketua DPRD. (*)







