Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna Internal pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Agenda rapat ini mencakup pembahasan Laporan Hasil Reses serta Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., didampingi Wakil Ketua I, I Made Sabda, S.M., serta Sekretaris DPRD, I Komang Suparta, S.Sos., M.AP. Dengan kehadiran 21 anggota, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam forum tersebut, seluruh laporan hasil reses yang disampaikan oleh masing-masing anggota DPRD diterima oleh Sekretariat DPRD untuk dianalisis dan dijadikan dasar penyusunan pokok-pokok pikiran. Sekretaris DPRD, I Komang Suparta, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Jembrana.
“Laporan hasil reses ini mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan akan menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun program kerja yang tepat sasaran,” ungkap Suparta.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses merupakan tanggung jawab DPRD untuk diterjemahkan menjadi kebijakan konkret. “Kami berharap pokok-pokok pikiran ini mampu menjawab tantangan pembangunan di daerah sekaligus memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I, I Made Sabda, S.M., menyatakan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan realisasi aspirasi masyarakat. “Kami akan terus mengawal setiap usulan ini agar dapat diterapkan secara efektif melalui program-program yang sesuai,” kata Sabda.
Rapat ini menghasilkan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi rumusan pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Tahun 2025. (Sis)







