Airlangga Hartaro Mundur, Rekomendasi Paslon yang Sudah Dikeluarkan Berpotensi Dikocok Ulang…?

Nirmedia

Keterangan Foto : Rekomendasi pasangan calon Kabupaten Jembrana yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto diberikan kepada pasangan Tamba-Suardana

Jembrana, nirmedia.co – Mundurnya Airlangga Hartato sebagai Ketua Umum Partai Golkar, ternyata menimbulkan kesimpang siuran informasi terkait rekomendasi pasangan calon untuk Pilkada Nopember 2024 mendatang.

Khusus di rekomendasi pasangan calon untuk di Kabupaten Jembrana yang dikeluarkan oleh Airlangga Hartarto, banyak pihak menilai tidak sah dan berpotensi bisa dikocok ulang oleh Ketua Umum yang baru.

banner 728x250

Namun disatu sisi, banyak pula yang berpendapat, rekondasi yang dikeluarkan oleh Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu untuk I Nengah Tamba sebagai calon Bupati Jembrana dan kepada I Made Suardana sebagai calon Wakil Bupati Jembrana tetap sah.

Pasalnya, rekomendasi calon yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Airlangga Hartarto tersebut dibuat sebelum dirinya mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar, meskipun sudah ada Ketua Umum dipitinif sebagai pengganti Ketua Umum yang telah mengundurkan diri.

Terkait hal tersebut, Sekjen Partai Golkar Jembrana Komang Birawan dikonfirmasi melalui telpon, Minggu 11 Agustus 2024 malam mengaku belum berani memberikan keterangan, termasuk soal sah atau tidaknya rekomendasi pasangan calon yang telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Airlangga Hartarto.

“Terkait rekom di kocok ulang, itu bisa saja terjadi tetapi lebih lanjut kami masih menunggu instruksi pusat, kita tunggu beberapa hari kedepan. Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan karena belum ada intruksi dari pusat,” terang Komang Birawan.

Sementara itu Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya dikonfirmasi mengatakan, pada prinsifnya syarat pemdaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada adalah rekomendasi dari partai pengusung yang ditandatangani oleh Ketua Umum parpol itu sendiri (Ketua DPP).

Khusus dengan kasus yang terjadi di internal Partai Golkar, pihaknya belum bisa mengatakan rekomendasi yang telah dikeluarkan itu sah atau tidak karena itu masih dalam proses internal partai, belum masuk ke ranah KPU.

Namun jika nantinya sudah masuk dalam proses pendaftaran di KPU, tentunya akan ada proses perifikasi ke DPP dan yang menjadi acuan KPU adalah rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua DPP yang terdaftar kepengurusannya di Kemenkumham.

“Ya, kita lihat saja nanti. Ini kan masih dalam proses diinternal partai. Nanti kalau paslon sudah didaftarkan ke KPU, pastinya akan ada proses perifikasi ke DPP,” tutupnya.

Untuk diketahui, Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Keputusan tersebut diambilnya dengan tujuan untuk memastikan stabilitas dalam transisi pemerintahan yang akan datang.

Sebagai Menko Perekonomian, Airlangga menegaskan bahwa proses pengunduran dirinya akan dilakukan dengan cara menjaga martabat partai. Ia juga mengajak partai politik untuk terus menjadi penopang demokrasi di Indonesia. (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250