Bendesa Adat Brawa Ajukan Keberatan atas Dakwaan Pemerasan, Sebut Proses Hukum Cacat

Ket: Sidang kasus pemerasan yang menjerat Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (6/6/2024).

DENPASAR, nirmedia.co – Sidang kasus pemerasan yang menjerat Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (6/6/2024). Agenda kali ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika (GPS).

GPS dalam eksepsinya menyatakan bahwa proses hukum awal yang menjerat kliennya cacat hukum. Hal ini dikarenakan Kejaksaan dianggap tidak berhak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat yang notabennya bukan penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

banner 728x250

“Terdakwa mengajukan keberatan tentang kewenangan (kompetensi) saat proses awal kasus ini dilakukan,” ujar GPS.

Menurutnya, proses awal perkara ini dimulai dengan OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali kepada Riana yang bukan seorang ASN maupun penyelenggara negara.

GPS menambahkan bahwa Riana didakwa dengan pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, ketentuan pasal ini hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

“Upaya mengkaitkan jabatan Bendesa Adat dengan jabatan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara terasa mengada-ada,” tegasnya.

GPS juga mempertanyakan kaitan penggunaan dana desa adat dengan kerugian keuangan negara.

“Tidak ada satupun dari dalil dakwaan yang mengkaitkan penggunaan dana desa adat dengan kerugian Keuangan Negara agar Pidana Khusus bisa masuk ke dalam Desa Adat termasuk kepada Bendesa Adat yang disandang terdakwa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Riana melakukan upaya pemerasan terhadap saksi Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp10 miliar. Uang tersebut diklaim untuk kontribusi pembangunan Desa Adat Berawa, namun tidak dibahas dalam rapat desa adat.

Riana didakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 Juli 2024 dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari JPU.(Dfnir).

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250