RUU Penyiaran Dinilai Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers, Jurnalis Tolak Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C

Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali Ambros Boli. (Foto: istimewa).

DENPASAR , nirmedia.co – Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali Ambros Boli Berani, menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers.

Kekhawatiran ini muncul karena salah satu pasal dalam draf RUU tersebut, tepatnya pada Pasal 50 B ayat 2 huruf c, mengatur tentang larangan penayangan berita investigasi dan liputan eksklusif.

banner 728x250

“Liputan investigasi dan eksklusif adalah mahkota jurnalis. Karena hasil liputan yang mendalam membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Apalagi, tidak hanya siaran investigasi tapi eksklusif pun dilarang, ya kita jadi macan ompong,” ujar Ambros kepada wartawan di Denpasar, Kamis (23/5/2024).

Ambros menegaskan bahwa pelarangan menayangkan liputan investigasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya tidak mengerti, yang katanya RUU harmonisasi ini dimasukkan pasal itu (Pasal 50 B ayat 2 huruf c). Ini kan mau dibahas oleh DPR tanggal 29 Mei mendatang. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan bulan September, maka selamat datang orde baru,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ambros menjelaskan bahwa jika RUU ini disahkan, bukan hanya jurnalis yang terancam, tetapi masyarakat secara keseluruhan tidak akan mendapatkan informasi yang eksklusif.

“Tidak hanya jurnalis, tapi publik juga tidak akan lagi mendapatkan informasi melalui siaran investigasi. Kita tau bahwa beberapa kasus yang menarik perhatian publik itu terungkap fakta melalui liputan investigasi. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama menolak RUU Penyiaran ini,” sambungnya.

Dampak RUU ini, menurut Ambros, tak hanya dirasakan media televisi, tetapi juga media cetak dan media online. Hal ini karena di era digital, semua media memiliki akun media sosial.

“Dampaknya akan besar, tidak hanya media televisi. Tapi RUU Penyiaran ini juga mengatur siaran lewat internet. Perkembangan dunia digital saat ini, semua media juga punya akun official. Jadi tidak hanya televisi, tapi semua media bakal mengalami dampak yang sama,” pungkasnya.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini tak hanya datang dari IJTI. Sebelumnya, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa juga menyuarakan kekhawatirannya.

Teguh menilai bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” ujarnya.

Teguh juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini menunjukkan kekhawatiran banyak pihak terhadap potensi pembungkaman kebebasan pers. Penting bagi DPR untuk mempertimbangkan dengan seksama masukan dari berbagai pihak sebelum mengesahkan RUU ini.

Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi dan harus dijaga. Masyarakat perlu terus menyuarakan penolakan terhadap RUU yang berpotensi membungkam suara rakyat.(Df/nir).

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250