Jembrana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dan 1 tindak pidana bidang kesehatan dalam kurun waktu bulan April hingga Mei 2024. Dari operasi tersebut, sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana I Gede Alit Darmana menjelaskan bahwa operasi pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dan 1 tindak pidana bidang kesehatan dalam periode April hingga Mei 2024.
“Dari 9 tersangka yang diamankan, 8 orang merupakan tersangka narkotika dan 1 orang tersangka tindak pidana kesehatan,” ungkap Alit Darmana saag pers release di Aula Mapolres Jembrana, Senin (6/5/2024).
Para tersangka narkotika ini berasal dari jaringan berbeda dan ditangkap di tempat yang berbeda pula. Mereka memiliki peran yang beragam dalam peredaran narkoba, mulai dari pengedar, perantara jual beli atau pembuat alamat transaksi, hingga pengguna.
“Sementara itu, satu tersangka tindak pidana kesehatan merupakan penjual pil kode Y atau pil koplo,” kaya Alit Darmana.
Dari seluruh kasus yang diungkap, Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 22 paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 9,75 gram, dan 810 butir pil logo Y atau pil koplo.
“Pasal yang disangkakan untuk 8 tersangka terkait narkotika tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Sementara untuk satu orang terkait tindak pidana bidang kesehatan dijerat Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 Yo pasal 145 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” imbuhnya.
Alit Darmana mengimbau kepada masyarakat agar betul-betul zero terhadap narkoba. Jika menemukan atau apabila ada rekan, teman, atau keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkan diri. “Polres Jembrana siap memfasilitasi rehabilitasi bagi mereka,” ujarnya.
Polres Jembrana berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelaku,” pungkas Alit Darmana. (!)







