Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana, menetapkan NKP (46 tahun) sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan, NKP bertugas sebagai Kasir di LPD Desa Adat Baluk. Modus operandi yang digunakan NKP bersama dua kolektor tabungan lainnya, IPAYA (Alm) dan INW, melibatkan penarikan dana tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, melebihi jumlah yang seharusnya, serta menggunakan dana tabungan orang lain untuk menutupi kekurangan. Selain itu, kwitansi dipalsukan dan sistem komputer LPD dimanipulasi untuk menyembunyikan jejak kejahatan mereka.
“Akibat perbuatan tersebut, LPD Desa Adat Baluk mengalami kerugian sekitar Rp. 1.258.059.686,- dan tersangka NKP sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp. 642.229.371,” papar Meyke saat konfrensi pers di Kejari Jembrana, Senin (22/4/2024).
Tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“NKP ditahan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024. Penyidik melakukan penahanan dengan alasan obyektif dan subyektif, termasuk kekhawatiran akan pelarian tersangka,” jelas Meyke.
Kejaksaan Negeri Jembrana mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana korupsi di lingkungan mereka dan mengajak untuk melaporkan jika menemukan indikasi korupsi kepada pihak berwajib. (!)







