Polisi Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Salah Satunya Oknum Tenaga Kontrak

Ket: Polisi Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Salah Satunya Oknum Tenaga Kontrak.

Jembrana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana, Bali, menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial D alias Dede, B alias Ari, L alias Loleng, dan A alias Arik.

Dede (32) ditangkap pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 di Jalan Danau Ranau, Link. Ketapang, Kel. Lelateng, Kec. Negara, Kab. Jembrana. Dari tangan Dede, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,43 gram bruto dan 0,13 gram netto.

banner 728x250

Ari (30) dan Loleng (50) ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram bruto atau 0,88 gram netto.

IKAK (36) alias Arik yang juga sebagai pegawai kontrak SatpolPP Jembrana ini ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 di pinggir Jalan Gatot Subroto Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Dari tangan Arik, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait keluhan maraknya peredaran narkotika dii Jembrana.

“Untuk tersangka Dede warga Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara ini merupakan residivis narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Tersangka kembali kami amankan karena diduga sebagai pengedar narkotika,” ungkap Tri saat pelaksanaan pers release di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (23/1/2024).

Untuk tersangka Ari (30) dan Lelong (50), yang sama-sama warga Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru. Sementara utnuk tersangka Arik yang juga oknum petugas SatpolPP Jembrana ini berhasil diamankan saat petugas melaksanalam patroli di kawasan Kota Negara.

“Untuk keempat tersangka ini diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba,” ujar Tri.

Tri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa dan negara.

“Kami zero toleransi terhadap narkoba. Saya tegak lurus dan tabrak yang membeking-bekingi narkoba. Ini merupakan komitmen kami di Polres Jembrana,” tegasnya.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250