Jembrana – Sebanyak 9 orang narapidana beragama Kristen yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara, Bali, menerima remisi khusus Hari Natal pada Senin (25/12). Penyerahan remisi secara internal dilaksanakan di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif. Persyaratan administrasi antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Negara. Persyaratan substantif antara lain telah berkelakuan baik, tidak terlibat dalam tindak pidana selama menjalani masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan agama.
Dari 9 orang narapidana yang menerima remisi, 2 orang menerima remisi 15 hari, 6 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. Narapidana yang menerima remisi memiliki beragam latar belakang perkara, termasuk 6 orang dengan kasus narkotika, 1 orang kasus korupsi, dan 2 orang kasus pidana umum.
Lilik Subagiyono mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Hari Natal merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara terhadap narapidana yang telah berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
“Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk merefleksikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan siap untuk kembali ke masyarakat,” ujar Lilik.
Ia juga berharap agar narapidana yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang taat hukum.







