Jembrana – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H mengungkapkan, dimana sepanjang tahun ini Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap 10 Kasus yang terdiri dari perbuatan Cabul 2 kasus dan Setubuh terhadap anak berjumlah 8 kasus.
“Beberapa Modus yang dilakukan para pelaku terhadap korban, diantaranya berdalih mengecek Perawanan, mengancam mencabut semua Fasilitas, Pemerkosaan, Pacaran dan menjanjikan akan bertanggungjawab, ataupun dengan iming-iming membelikan Ice Cream”, jelas AKP Agus.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Jembrana menghimbau kepada para orang tua dan keluarga agar benar-benar menjaga anak jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas yang menjurus kepada sex bebas.
“Kami mengajak kepada seluruh orang tua untuk bersama-sama menjaga Generasi Emas Indonesia khususnya anak-anak yang berada di wilayah hukum Jembrana. Jangan mudah percaya kepada orang terdekat karena tidak menutup kemungkinan para pelaku adalah orang-orang terdekat”, tutupnya.







