Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyerapan anggaran tahun 2023 sebesar 99,84 persen. Angka ini setara dengan penyerapan anggaran tahun 2022.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, target penyerapan anggaran tersebut telah mendapat perhatian besar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
“Soal penyerapan anggaran ini mendapat perhatian besar dari Mendagri dan Sekjen Kemendagri. Jadi tolong teman-teman UKE II betul-betul memahami dan mengambil langkah percepatan penyerapan anggaran. Posisi kita belum menggembirakan dibanding komponen Kemendagri lainnya,” ujar Teguh dalam Rapat Penyerahan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) UKE II lingkup Ditjen Dukcapil Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Hingga 4 Desember 2023, kinerja anggaran Ditjen Dukcapil tahun 2023 dengan pagu sebesar Rp 852.633.609.000 telah terealisasi 82,27 persen atau sebesar Rp 701.469.341.472.
“Masih terdapat outstanding kontrak posisi per 1 Desember 2023 sebesar Rp161.278.127.570. Total serapan Ditjen Dukcapil jika diasumsikan outstanding kontrak terealisasi besarannya Rp826.235.207.024 atau 96,90 persen,” jelas Direktur Bina Aparatur Dukcapil Ditjen Dukcapil Adel Trilius.
Pada tahun anggaran 2024, Ditjen Dukcapil mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp804.942.775.000. Jumlah ini naik 23,01 persen dibandingkan pagu awal TA 2023 sebesar Rp619.735.136.000.
Dirjen Teguh menekankan jajarannya agar fokus menyusun annual workframe khusus program PHLN. “Harus fokus, sebab kalau tidak potensi masalah sangat besar seperti keterlambatan kontraktual, kesalahan pelaporan dan seterusnya. Apalagi kegiatan ini dibatasi hingga tahun 2027. Jangan sampai berkah menjadi musibah, maka tolong kita semua harus kompak. Jika ada kelemahan tolong segera sampaikan untuk kita bahas bersama,” imbuh Dirjen Teguh.
Demikian halnya dengan kegiatan yang bersumber dari PNBP agar tidak overlap atau tumpang tindih dengan kegiatan yang dibiayai PHLN. “Pemanfaatan PNBP ditekankan pada program dan kegiatan yang sifatnya penguatan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada lembaga pengguna swasta yang berbayar maupun kepada kementerian/non kementerian dan lembaga OPD di daerah. Tolong dicermati betul oleh jajaran IDKN dan IDKD,” tandasnya. (*)







