Negara – Kordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Jembrana, I Nengah Suardana, SH.,MH, mengecam aksi pengerusakan tiga baliho milik PDI Perjuangan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Menurut Suardana, pengerusakan alat peraga kampanye tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang ada, yakni UU Nomer 7 tahun 2017, tentang pemilu.
“Dalam pasal (5) huruf g, disebutkan setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” kata Suardana, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, kata Suardana, pengerusakan baliho tersebut juga dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan lainnya, yakni pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55, bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara max 2 tahun 8 bulan dan pasal Pasal 20 jo pasal 251 UU 1 tahun 2023.
“Pasal 20 UU 1 tahun 2023 mengatur tentang larangan melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau permusuhan antarsuku, ras, golongan, agama, atau antargolongan lainnya,” jelasnya.
Suardana yang juga penggiat Demokrasi, berharap agar masyarakat memahami dan menyadari peraturan perundang-undangan tersebut. Jangan sampai masyarakat berbuat melawan hukum.
“Bagi para penegak hukum, pengawal demokrasi wajib menegakkan aturan, berkaitan dengan kasus pengerusakan tersebut. Hendaknya pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
“Tindakan ini perlu diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga pada pemilu-pemilu berikutnya tidak akan terjadi lagi kasus serupa.
“Saatnya para peserta pemilu dan politisi memberikan pendidikan politik kepada tim sukses dan konstituennya agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum pada tahapan kampanye pemilu yang singkat ini. Mari bersama sama jaga Jembrana demi suksesnya pemilu 2024,”tutup Suardana.
Diberitakan sebelumya, terjadi pengerusakan tiga baliho milik PDI Perjuangan di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana beberapa waktu lalu. Pengerusakan tiga baliho ini terjadi pada masa kampanye.
Tiga baliho milik PDI Perjuangan yang dirusak tersebut diantaranya, satu baliho Ni Made Sri Sutharmi, caleg DPRD Kabupaten Jembrana yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jembrana.
Kemudian satu baliho calon DPR RI dari PDI Perjuangan dapil Bali, Diah Werdi dan satu baliho pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pengerusakan tersebut dilaporkan ke Bawaslu oleh Sekretaris PDIP Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.







