Penegakan Hukum Bidang Adminduk Semakin Diperketat

Ket: Penegakan Hukum Bidang Adminduk Semakin Diperketat.

Jakarta – Persoalan penegakan hukum terkait administrasi kependudukan (Adminduk) semakin meningkat seiring dengan dinamika permasalahan masyarakat di berbagai bidang terkait.

Dalam menanggapi hal ini, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengungkapkan langkah-langkah strategis yang diambil oleh pemerintah.

banner 728x250

Menyikapi kenaikan masalah penegakan UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditbintur Dukcapil) Ditjen Dukcapil dibentuk melalui Permendagri No. 137 Tahun 2022.

Subdit Gakkum bertugas menyusun pedoman teknis, norma standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan penegakan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan.

Dalam Focus Group Discussion Asistensi Koordinasi Supervisi Penegakan Hukum Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Senin (27/11/2023), Dirjen Teguh Setyabudi menegaskan peran Ditbintur Dukcapil dalam memberikan bimbingan teknis dan supervisi. Hal ini mencakup penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum.

Dirjen Teguh Setyabudi juga menyoroti penegakan hukum terkait pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi, dan peran aparatur penyelenggara Adminduk di daerah.

“Dalam berbagai situasi, kita seringkali harus berhadapan dengan panggilan aparat penegak hukum (APH) dan proses pengadilan,” ujar Teguh.

Dalam mengakhiri sesi FGD, Dirjen Teguh Setyabudi mengungkapkan harapannya untuk terjalin koordinasi yang baik dan kekompakan dalam menyelesaikan permasalahan penegakan hukum di lingkup Adminduk, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami ucapkan terima kasih kepada para undangan yang turut hadir, termasuk Biro Hukum Kemendagri, Dinas Dukcapil dari beberapa daerah, pejabat Ditjen Dukcapil, dan undangan lainnya,” imbuh Teguh.

Sementara, Direktur Bintur Dukcapil, Andi Kriarmoni, menambahkan bahwa FGD diadakan sebagai wadah untuk bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan penegakan hukum yang telah diuraikan oleh Dirjen Dukcapil.

“Selalu melakukan koordinasi sangat penting antar Disdukcapil di level provinsi dan kabupaten/kota, serta urgensi tanggap dan koordinasi cepat terkait perkembangan isu dan kasus di lapangan,” ujarnya.

Dengan semakin diperketatnya penegakan hukum di bidang Adminduk, diharapkan kerjasama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan keberlanjutan integritas dan keamanan data kependudukan serta menyelesaikan masalah dengan cepat dan efektif.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250